Selasa, 30 November 2010

Pendekatan Melalui Agama

CARA-CARA PENDEKATAN SOSIAL BUDAYA
DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

Agama dapat memberikan petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan. Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Adapun aspek-aspek pendekatan melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan diantaranya :
1. Agama memberikan petunjuk kepada manusia untuk selalu menjaga kesehatannya.
2. Agama memberikan dorongan batin dan moral yang mendasar dan melandasi cita-cita dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupan yang bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat serta bangsa.
3. Agama mengharuskan umat manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aktivitasnya
4. Agama dapat menghindarkan umat manusia dari segala hal-hal/perbuatan yang bertentangan dengan ajarannya.
Berbagai aspek agama dalam memberikan pelayanan kesehatan terdiri dari upaya-upaya pelayanan kesehatan yang ditinjau dari segi agama, diantaranya :
a. Upaya pemeliharaan kesehatan
Upaya dini yang dilakukan dalam pemeliharaan kesehatan dimulai sejak ibu hamil yaitu sejak janin di dalam kandungan. Hal tersebut bertujuan agar bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat begitu juga dengan ibunya. Kesehatan merupakan faktor utama bagi umat manusia untuk dapat melakukan/menjalani hidup dengan baik sehingga dapat terhindari dari berbagai penyakit dan kecacatan. Ada beberapa langkah yang dapat memberikan tuntunan bagi umat manusia untuk memelihara kesehatan yang dianjurkan oleh agama antara lain :
1. Makan makanan yang bergizi
2. Menjaga kebersihan
3. Berolah raga
4. Pengobatan di waktu sakit
b. Upaya pencegahan penyakit
Dalam ajaran agama pencegahan penyakit lebih baik dari pada pengobatan di waktu sakit.
Adapun upaya-upaya pencegahan penyakit antara lain:
1. Dengan pemberian imunisasi
Imunisasi dapat diberikan kepada bayi dan balita, ibu hamil, WUS, murid SD kelas 1 sampai kelas 3.
2. Pemberian ASI pada anak sampai berusia 2 tahun
(Surah Al-Baqarah ayat 233). Ayat tersebut pada dasarnya memerintahkan seorang ibu untuk menyusui bayinya dengan ASI sampai ia berusia 2 tahun.
3. Memberikan penyuluhan kesehatan. Dapat dilakukan pada kelompok pengajian, atau kelompok-kelompok kegiatan keagamaan lainnya.
c. Upaya pengobatan penyakit
Nabi saw bersabda : ” Bagi setiap penyakit yang diturunkan Allah, ada obat yang diturunkan-Nya.”
Dalam hati ini umat manusia dinjurkan untuk berobat jika sakit.
Pandangan agama (agama Islam) terhadap pelayanan Keluarga Berencana. Ada dua pendapat mengenai hal tersebui yaitu memperbolehkan dan melarang penggunaan alat kontrasepsi. Karena ada beberapa ulama yang .mengatakan penggunaan alat kontrasepsi itu adalah sesuatu/hal yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena berlawanan dengan takdir/kehendak Allah. Pendapat/pandangan agama (agama Islam) dalam pemakaian IUD. Ada dua pendapat yaitu memperbolehkan / menghalalkan dan melarang / mengharamkan.
Pendapat / pandangan agama yang memperbolehkan/menghalalkan pemakaian kontrasepsi IUD :
a. Pemakaian IUD bertujuan menjarangkan kehamilan.
Dengan menggunakan kontrasepsi tersebut keluarga dapat merencanakan jarak kehamilan sehingga ibu tersebut dapat menjaga kesehatan ibu, anak dan keluarga dengan baik.
b. Pemakaian IUD bertujuan menghentikan kehamilan.
Jika didalam suatu keluarga memiliki jumlah anak yang banyak, tentunya sangat merepotkan dan membebani perekonomian keluarga. Selain itu bertujuan memberikan rasa aman kepada ibu. Karena persalinan dengan factor resiko/resiko tinggi dapat mengancam keselamatan jiwa ibu. Agar ibu dapat beristirahat waktu keseharian ibu tidak hanya digunakan untuk mengurusi anak dan keluarga.
Pendapat/pandangan agama yang melarang/mengharamkan pemakaian kontrasepsi IUD :
a. Pemakaian IUD bersifat aborsi, bukan kontrasepsi
b. Mekanisme IUD belum jelas, karena IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel telur bahkan adanya IUD sel mani masih dapat masuk dan dapat membuahi sel telur (masih ada kegagalan).
c. Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dibenarkan selama masih ada obat-obatan dan alat lainnya. Selain itu pada waktu pemasangan dan pengontrolan IUD harus dilakukan dengan melihat aura wanita.
Pelayanan kotrasepsi system operasi yaitu MOP dan MOW juga mempunyai dua pendapat/pandangan yaitu memperbolehkan dan melarang. Pendapat/pandangan yang memperbolehkan:
Begitu juga halnya mengenai melihat aura orang lain apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan tindakan hal tersebut dapat dibenarkan.
Pandangan/pendapat yang melarang :
a. Sterilisasi berakhir dengan kemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan.
b. Mengubah ciptaan Tuhan dengan cara memotong atau mengikat sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/tuba).
c. Dengan melihat aura orang lain.

Sumber :
1. George M. Foster dan Barbara Galatin Anderson. Antropologi Kesehatan. UI Press. Jakarta 1986
2. Depkes RI, MA 103, Ilmu Sosial Budaya Dasar. Untuk Prog Bidan Pusdiknakes. Jakarta 1996.
3. Nasrul Effendi. Drs. Perawatan Kesehatan Masyarakat, EGC. Jakarta 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar